Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam beleid itu, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.
PILARadio.com – Mulai tahun depan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan meningkat dari 2,2% menjadi 2,4%. Kenaikan ini sejalan dengan rencana umum untuk menaikkan PPN dari 11% menjadi 12%, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 UU HPP mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Saat ini, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa tarif pajak tersebut adalah 20% dari tarif PPN umum. Dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12%, tarif PPN untuk pembangunan rumah sendiri akan naik menjadi 2,4%.
Peraturan ini tidak hanya mencakup pembangunan rumah baru tetapi juga perluasan bangunan lama. Namun, tidak semua kegiatan pembangunan dikenakan PPN. Beberapa syarat harus dipenuhi agar pembangunan dikenakan PPN, yaitu:
Oleh karena itu, warga yang membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak akan dikenakan PPN. Dengan ketentuan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pajak yang dikenakan dalam kegiatan pembangunan rumah.
Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Merujuk Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Jika besaran PPN tahun depan 12%, maka tarif pajak bangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, berikut ini ketentuan PPN membangun rumah sendiri:
(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.
(2)Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya sendiri digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
(5) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:
Nama Penulis: Sabina Ramdani
https://www.kompas.com/
https://www.detik.com/
https://www.liputan6.com/
https://www.cnbcindonesia.com/
Mulai Tahun 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen? Begini Penjelasannya!
Reporter: Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd|
Editor: Tim Redaksi|
Para kuli bangunan saat sedang membangun rumah seseorang-Jasa Bangun Rumah-Pinterest
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik, yang awalnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,"
Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
BACA JUGA:Panduan Sistem Pajak Terbaru Indonesia: NIK, NPWP 16-Digit dan NITKU Dijelaskan
Besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tidak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yaitu :
BACA JUGA:Transaksi Kripto Meningkat Pesat, Penerimaan Pajak Indonesia Meroket
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Sumber: cnn indonesia
tirto.id - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias Undang-Undang (UU) HPP tak hanya mengatur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025. Beleid ini juga mengatur kenaikan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen per 1 Januari 2025.
Kegiatan membangun rumah sendiri adalah kegiatan mendirikan bagunan yang dilakukan oleh orang pribadi dan bangunan tersebut digunakan sendiri atau oleh pihak lain. Artinya, Artinya, bangunan yang didirikan tidak digunakan untuk kegiatan usaha atau pekerjaan apapun.
Tarif PPN membangun rumah sendiri diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” demikian tertulis di Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2022 tersebut, dikutip Tirto Jumat (13/9/2024).
Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11 persen, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah,” lanjut Pasal 3 ayat (3) aturan itu.
Meski begitu, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
“Dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi),” bunyi beleid tersebut.
Sementara itu, kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap, dengan jangka waktu antartahapan tak lebih dari 2 tahun. Ketika masa pembangunan antartahapan lebih dari 2 tahun, dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri yang terpisah.
“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2022.
tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita AzzahraPenulis: Qonita AzzahraEditor: Irfan Teguh Pribadi
JAKARTA – Pemerintah akan membebankan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Rencananya pengenaan pajak ini akan berlaku pada 2025 mendatang. Ternyata, bukan hanya bangun rumah, renovasi juga bakal dibebankan pajak serupa.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Dikutip Berauterkini.co.id dari detikcom, pada Pasal 2 ayat (3) PMK menyebutkan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau renovasi. Bangunan tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan pihak lain.
Kemudian, dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK disebutkan juga pembangunan rumah atau renovasi rumah akan dikenakan pajak 20% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
PPN atau PPN DTP sendiri adalah kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah tapak dan rumah susun. Besaran PPN DTP yang diberikan pemerintah terhadap pembelian rumah pada 2024 sebesar 11%. Rencananya pada 2025 mendatang akan naik sebesar 12%.
Kenaikan PPN DTP ini juga akan mempengaruhi besaran pajak pembangunan rumah atau renovasi dari yang sebelumnya 2,2% tanpa PPN DTP, menjadi 2,4% apabila mendapatkan PPN DTP pada 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang menyebutkan bahwa tarif PPN dapat berpengaruh pada nilai pengenaan pajak pembangunan rumah sendiri.
“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” jelas Prastowo dalam cuitan X-nya, Selasa (17/9/2024), dikutip Berauterkini dari detik.com
Namun, semua aturan ini hanya berlaku bagi rumah yang luas pembangunannya lebih dari 200 meter persegi yang dibangun dalam kurun waktu 2 tahun baik yang diselesaikan sekaligus maupun dibangun secara bertahap.
“Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” sebutnya. (*)
Sebelumnya, Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengatakan, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025 akan mengakibatkan kontraksi terhadap perekonomian Indonesia.
"Kami coba menghitung jika skenario kenaikan tarif itu PPN 12,5 persen, maka yang terjadi adalah ternyata kenaikan tarif ini membuat perekonomian terkontraksi," kata Esther Diskusi Publik online bertajuk “Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat”, Kamis (12/9/2024).
Menurut Esther, kenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil, ekspor, dan impor, serta konsumsi masyarakat juga akan menurun.
"Artinya upah nominal itu juga akan turun, artinya income riil-nya juga turun, kemudian dari inflasi IHK juga akan terkontraksi menjadi minus, kemudian PDB juga atau pertumbuhan ekonomi juga akan turun, konsumsi masyarakat juga akan turun, ekspor dan impor pun juga akan turun," ujar dia.
Adapun berdasarkan perhitungan INDEF, jika skenario kenaikan tarif PPN sebesar 12,5 persen, upah nominal minus 5,86 persen, IHK minus 0,84 persen, pertumbuhan GDP minus 0,11 persen, konsumsi masyarakat anjlok 3,32 persen, ekspor akan minus 0,14 persen, dan impor juga diproyeksikan minus 7,02 persen.
"Nah, ini sekali lagi ini angka skenario jika tarif PPN itu dinaikkan menjadi 12,5 persen. Tetapi pada saat pemerintahan Presiden terpilih Prabowo nanti, Januari 2025 kan tarif PPN rencananya akan dinaikkan 12 persen, jadi kurang lebih ya angkanya akan sekitar ini ya," tutur dia.
Esther menegaskan kembali, jika skenario tarif PPN ini tetap dilaksanakan, pendapatan masyarakat itu akan menurun. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat perkotaan melainkan juga masyarakat pedesaan.
"Sehingga ini tidak hanya terjadi pada masyarakat perkotaan, tetapi juga masyarakat pedesaan. Nah ini sekali lagi ini hitungan indef 2021 jika skenario kenaikan tarif PPN itu menjadi 12,5 persen," pungkasnya.